Kemen-PPPA dampingi remaja korban kekerasan seksual di Cirebon
Kami sangat menyesalkan terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap remaja 15 tahun oleh pelaku berusia 29 tahun
Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Cirebon dan Pekerja Sosial Kabupaten Cirebon, dalam mendampingi korban kasus kekerasan seksual di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
"Kami sangat menyesalkan terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap remaja 15 tahun oleh pelaku berusia 29 tahun yang baru dikenal-nya melalui game online di Kabupaten Cirebon," tutur Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Pihaknya juga memastikan proses hukum bagi pelaku terus berjalan.
Sementara korban sudah bersama keluarganya di Kabupaten Cirebon dan rencananya akan kembali ke Serang, Banten.
Baca juga: Kemen PPPA: Pencegahan narkoba lebih mudah dibandingkan rehabilitasi
"Kami juga akan terus mengawal rencana kepulangan korban kembali ke Serang, Banten dan memastikan korban tetap mendapatkan pendampingan yang diperlukan di kota asalnya," katanya.
Nahar menjelaskan perbuatan pelaku memenuhi unsur pidana dalam Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, maka dapat diancam hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
Berdasar ketentuan itu, ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
"Kami mendorong agar aparat penegak hukum memproses kasus ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk menggunakan Undang-undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan," pesan Nahar.
Baca juga: Kemen PPPA pastikan dampingi korban kekerasan seksual anak di Denpasar
Kasus ini berawal dari korban dan pelaku berkenalan melalui game online.
Setelah itu, keduanya bertukar nomor ponsel dan melanjutkan hubungan melalui aplikasi pesan instan WhatsApp.
Pelaku membujuk korban untuk terus bertemu dan pelaku pun pergi ke Cirebon dari kota asalnya, Banyumas, Jawa Tengah untuk menemui korban.
Korban akhirnya menyetujui ajakan pelaku untuk bertemu di Cirebon pada 15 Juli 2022. Namun, pelaku langsung membawa korban kabur ke Banyumas tanpa sepengetahuan orang tua korban.
Baca juga: Menteri PPPA resmikan rumah perlindungan perempuan-anak di Sumba
Pelaku lalu menyembunyikan korban di rumahnya selama delapan hari dan dalam kurun waktu tersebut, pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali.
Orang tua korban yang mengetahui korban dibawa kabur oleh orang tak dikenal lantas melapor ke Polresta Cirebon.
Polresta Cirebon kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menemukan korban dan pelaku di rumah pelaku. Saat ini pelaku telah ditahan di Polresta Cirebon.
Baca juga: Susun DIM RUU KIA, Kemen PPPA minta masukan masyarakat sipil